LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM, – Lembaga Swadaya Masyarakat *Aspirasi DAENG NABA C.L.A (Asosiasi Solidaritas Masyarakat Independen Nasional, Amanah Sosial dan Inovatif)* bersama *Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NO VIRAL NO JUSTICE* resmi mendampingi dan melayangkan laporan pengaduan dugaan penggelapan hak warisan atas nama *Andi Isa Risani* ke instansi negara tingkat pusat.
Laporan ditujukan kepada: *Kapolri, Komnas HAM RI, Bapak Presiden RI, Menteri ESDM RI, Ketua DPR RI,kemendes PDT RI dan Bupati Luwu Timur, dan Kepala Desa Harapan.*
*BUKTI 1:* Pelapor ahli waris telah mendatangi Kantor Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk klarifikasi.
*BUKTI 2:* Berkas laporan dalam map merah telah disiapkan dan dikirimkan ke 8 instansi, dengan kop resmi LSM ASOSIASI SOLIDARITAS MASYARAKAT INDEPENDEN dan tujuan surat antara lain Komnas HAM RI Jl. Latuharhari No.4B Jakarta, Kantor Bupati Luwu Timur, Gedung Nusantara III DPR RI Jakarta, Istana Negara, Kementerian ESDM Jl. Prof. DR. Soepomo No.10 Jakarta.
*BUKTI 3: Surat Keterangan Tanah (SKT) yang Diduga Tumpang Tindih*
Dokumen *PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR KECAMATAN MALILI DESA HARAPAN Nomor: 590/142/DH* tanggal *Harapan, 25 April 2025* ditandatangani *Kepala Desa Harapan MUSTAKIM,S.Sos.*
Isinya menerangkan nama *ANDI ISA RISANI, Malili 01-03-1973, Wiraswasta, Alamat Jl. Poros Soroako KM 3 Ds. Puncak Indah Kec. Malili*, menguasai sebidang tanah seluas *± 44.266 M²* di *RT 001 Dusun Lampia, Desa Harapan, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur* dengan batas Utara Sungai, Timur Tanah Irmawati, Selatan Tanah Armin Kanda, Barat Sempadan. Riwayat penguasaan disebut sejak tahun 1957 oleh RISANI OPU TORUMANGA DG. MARAKKA, lalu 2000 oleh Andi Isa Risani secara lisan.
Pelapor menduga ada *penerbitan 2 bentuk SKT* di atas objek yang sama dengan versi berbeda, sehingga diduga cacat hukum.
*BUKTI 4: Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB-P2 Tahun 2025*
Dokumen *PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR BADAN PENDAPATAN DAERAH* dengan *NOP: 73.24.180.001.012-0312.0* dengan *Letak Objek Pajak Dsn. Lampia, Harapan, Malili, Luwu Timur, Luas 44.266 M2, NJOP 1.195.182.000*. Namun pada kolom *Nama dan Alamat Wajib Pajak tertulis ANDI PANGURISENG Jl. Diponegoro Trans Puncak, Puncak Indah*, bukan atas nama Andi Isa Risani. PBB yang terhutang Rp 203.181 jatuh tempo 30 Nov 2025, ditandatangani Kepala Badan Muhammad Said, SE., MM. tanggal Malili 02 Mei 2025.
Perbedaan nama wajib pajak antara SKT dan SPPT PBB inilah yang menjadi dasar pelapor menduga adanya kejanggalan dan potensi penggelapan hak waris.
*Pernyataan Kuasa LSM:*
_”Kami tidak menuduh, kami hanya melaporkan dugaan. Ada dua dokumen SKT dan PBB yang diduga cacat hukum karena tidak sinkron subjeknya di objek tanah yang sama milik ahli waris Andi Isa Risani. Kami menduga ada keterlibatan oknum Pemerintah Desa sebagai penerbit. Kami minta Kapolri, Komnas HAM, Presiden, Kemendes, MA, dan DPR RI dan lain lain dll untuk turun melakukan audit dokumen,”_ tegas tim LSM.
*Tuntutan:*
1. Selidiki dugaan penerbitan SKT ganda yang diduga cacat hukum.
2. Periksa keabsahan SPPT PBB NOP 73.24.180.001.012-0312.0 atas nama yang berbeda di lahan yang sama.
3. Lindungi hak waris Andi Isa Risani dari Desa Harapan, Kec. Malili.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Harapan Mustakim,S.Sos belum memberikan hak jawab. Redaksi membuka ruang klarifikasi sesuai UU Pers.






