Solar untuk Rakyat, Bukan untuk Gondrong dan Kroni

SUARA TERKINI NEWS – Di Lasusua, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), ironi sosial sedang dipertontonkan dengan telanjang. Saat nelayan mengayuh perahu karena kehabisan solar, dan petani terpaksa menganggur karena mesin tak lagi menyala, ada satu sosok dengan rambut gondrong (disamarkan) yang melenggang santai, tersenyum di balik jerigen penuh solar subsidi yang ia edarkan secara ilegal. Inisialnya hanya “A” (anggap saja), tapi kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatannya terlalu besar untuk disembunyikan di balik huruf.

Oknum ini beroperasi di malam hari, seperti tikus got yang menggerogoti hak rakyat dalam senyap. Ia tidak antre, tidak mengisi formulir, tidak membawa surat rekomendasi—tapi pulang dengan solar yang seharusnya untuk nelayan dan petani miskin. Pertanyaannya: siapa yang memberinya jalan? Siapa yang menutup mata?

Apakah solar ini milik pribadi yang diwariskan turun-temurun oleh leluhur bangsawan? Ataukah ia merasa negara bisa ditilep demi keuntungan pribadi? Arogansi seperti ini bukan cuma kejahatan hukum, tapi penghinaan terhadap jerih payah rakyat kecil. Ia berdiri di atas penderitaan mereka yang setiap hari berjibaku dengan ombak dan tanah, tapi tak mendapat solar karena disedot oleh sistem yang sudah bobrok.

Ia bukan pahlawan lokal, melainkan parasit energi rakyat. Dan lebih memalukan lagi jika SPBU ikut melayani praktek kotor ini—dengan alasan “sudah biasa”. Bila benar, maka SPBU tersebut bukan sekadar lalai, tapi telah berubah menjadi simpul mafia distribusi energi. Maka tak ada pilihan lain: audit menyeluruh harus dilakukan. Bongkar, usut, dan hukum seberat-beratnya.

Tindakan pelaku jelas melanggar hukum. Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperkuat oleh UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihukum penjara hingga enam tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah. Penimbunan solar tanpa izin resmi juga melanggar Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, serta masuk dalam ranah tindak pidana menurut KUHP. Ini bukan perkara remeh, tapi perusakan sistem distribusi energi negara.

Pemerintah tidak bisa lagi hanya menjadi komentator. Aparat penegak hukum tidak boleh hanya jadi penonton. Jika negara ini masih mengaku menjunjung keadilan sosial, maka oknum gondrong A dan semua jejaring mafia solar harus ditindak tanpa kompromi. Tidak ada ruang untuk tebang pilih.

Solar bersubsidi harus kembali kepada yang berhak: petani, nelayan, sopir angkot, dan rakyat kecil lainnya. Bukan untuk pengepul rakus berkedok usaha mikro yang sejatinya hanya menjadi makelar kerakusan.

Lasusua tidak butuh mafia solar. Lasusua butuh keadilan.

Dan kepada A, yang merasa dirinya kebal hukum karena jaringan atau kekuasaan semu yang dimiliki, ingatlah: rakyat hari ini bukan hanya mencatat, tapi juga melawan. Negara ini terlalu besar untuk dikalahkan oleh satu jerigen solar dan sejumput rambut gondrong. Jika hukum tak lagi ditegakkan untuk melindungi yang lemah, maka publik sendiri yang akan bersuara—dan suara itu kini mengarah padamu.


Penulis : Akbar Pelayati, S.Fil.I

Merupakan penulis buku “Filsafat Galau” dan “Kota Demonstran”, Alumni UIN Alauddin Makassar (Kampus Terkenal), masa kecilnya dihabiskan di Lasusua Kolaka Utara.