MAKASSAR, SUARATERKININEWS.COM, – Gerakan Aktivis Nusantara (GAN) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dana Covid-19 yang diduga terjadi di Rumah Sakit Faisal Makassar pada tahun 2020–2021.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pungli tersebut disebut-sebut mencapai nilai sekitar Rp17 miliar dan diduga merugikan tenaga kesehatan (medis) yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19. Dana yang semestinya menjadi hak tenaga kesehatan diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Ketua Gerakan Aktivis Nusantara menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius, profesional, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami meminta Polda Sulsel untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini, memeriksa seluruh pihak yang terkait, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
GAN juga meminta penyidik melakukan pendalaman terhadap seluruh aliran dana, dokumen administrasi, serta mekanisme penyaluran insentif tenaga kesehatan selama masa pandemi guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.
Adapun tuntutan yang disampaikan Gerakan Aktivis Nusantara antara lain:
1. Segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pungli dana Covid-19.
2. Menegakkan hukum secara adil, profesional, dan tanpa tebang pilih.
3. Menetapkan status tersangka apabila telah ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Memulihkan hak-hak tenaga kesehatan yang diduga mengalami kerugian akibat dugaan penyimpangan tersebut.
GAN menegaskan bahwa dana penanganan Covid-19 merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tenaga kesehatan, sehingga setiap dugaan penyalahgunaan harus diproses secara transparan dan akuntabel.
“Penegakan hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan serta memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik. Dana Covid-19 adalah hak rakyat, bukan untuk diperkaya oleh pihak tertentu,” tutupnya.






