Kasus Korupsi Sinjai Mandek, Kinerja Penyidik dan Kejari Disorot, Kepastian Hukum Dipertanyakan

SINJAI, SUARATERKININEWS.COM, – 2 Juli 2026 Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Selatan kembali menegaskan sikap tegas dalam mengawal penegakan hukum di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin ceklok pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai yang hingga hari ini belum menunjukkan kejelasan hukum yang progresif.

Aksi unjuk rasa yang kami gelar di depan Mapolda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan merupakan bentuk akumulasi kekecewaan publik atas lambannya proses penegakan hukum yang terkesan stagnan, inkonsisten, dan berpotensi kehilangan independensi. Kasus yang telah bergulir sejak Februari 2025 tersebut hingga kini belum menghasilkan penetapan tersangka, meskipun telah memasuki tahap penyidikan dan melibatkan ratusan saksi.

Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, kondisi ini merupakan anomali serius. Penanganan perkara korupsi yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum tidak hanya mencederai asas kepastian hukum, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik serta memperkuat persepsi adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Berdasarkan fakta yang berkembang di lapangan, dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Terdapat indikasi kuat terjadinya praktik mark-up harga yang signifikan, di mana nilai pengadaan per unit mengalami kenaikan yang tidak rasional, serta adanya dugaan pengabaian mekanisme resmi pengadaan melalui sistem SIPLAH. Praktik ini menunjukkan adanya pola penyimpangan yang sistematis dan terstruktur.

Lebih jauh, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Dana yang sejatinya merupakan instrumen strategis negara dalam menjamin akses dan kualitas pendidikan justru diduga diselewengkan untuk kepentingan segelintir oknum. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar generasi muda.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya pemborosan anggaran dalam proyek terkait semakin memperkuat urgensi dilakukannya penindakan hukum secara cepat, tegas, dan transparan. Namun demikian, fakta bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana menimbulkan pertanyaan besar terhadap keseriusan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, dinamika internal Polres Sinjai yang ditandai dengan pergantian sejumlah pejabat strategis—mulai dari Kanit Tipikor, Kasat Reskrim, hingga Kapolres—tidak diikuti dengan percepatan penanganan perkara. Hal ini justru memperkuat dugaan adanya hambatan struktural maupun non-struktural dalam proses penyidikan.

Kami menilai bahwa situasi ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Negara tidak boleh hadir setengah hati dalam memberantas korupsi, terlebih ketika praktik tersebut secara langsung merugikan sektor pendidikan yang merupakan fondasi masa depan bangsa.

Lebih jauh, kami mengingatkan bahwa hukum di Indonesia tidak boleh tunduk pada relasi kuasa. Setiap bentuk intervensi, baik yang bersifat politis maupun struktural, merupakan ancaman serius terhadap independensi penegakan hukum. Ketika aparat penegak hukum kehilangan keberanian untuk menindak, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah legitimasi negara itu sendiri di mata rakyat.

Oleh karena itu, Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Selatan menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin ceklok di Kabupaten Sinjai sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

2. Meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, khususnya Subdit Tindak Pidana Korupsi, untuk melakukan penyidikan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kekuasaan dalam bentuk apapun.

3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Sinjai yang dinilai tidak menunjukkan progres signifikan dalam penanganan perkara korupsi strategis.

4. Menuntut percepatan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang telah memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5. Mendorong pengawasan publik yang lebih luas terhadap proses penegakan hukum guna memastikan transparansi serta mencegah praktik impunitas di tingkat daerah.

6. Menegaskan bahwa setiap bentuk pembiaran terhadap kasus korupsi merupakan pelanggaran moral dan konstitusional yang tidak dapat ditoleransi.

Kami menegaskan bahwa lambannya proses hukum dalam kasus ini tidak hanya berimplikasi pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Ketika hukum tidak lagi menjadi instrumen keadilan, maka ia akan berubah menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan yang menyimpang.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan hukum yang berpihak pada keadilan. Kami tidak akan berhenti pada aksi hari ini. Apabila tuntutan ini diabaikan, maka kami siap melakukan konsolidasi yang lebih luas dan mendorong eskalasi gerakan hingga ke tingkat nasional sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik impunitas.

Negara tidak boleh kalah oleh koruptor. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Dan keadilan tidak boleh ditunda atas nama apapun.