MAKASSAR, SUARATERKININEWS.COM, — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher senilai sekitar Rp6,7 miliar memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2026.
SPDP tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Jumat, 11 September 2026, dengan tembusan kepada pihak pelapor.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/762/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 9 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan berinisial IBS. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Kancil Utara Nomor 50, Bonto Biraeng, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 6 Januari 2022.
Dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Dalami Rangkaian Kerja Sama
Dengan diterbitkannya SPDP, penyidik akan mendalami berbagai aspek terkait kerja sama investasi tersebut, mulai dari dokumen perjanjian, Rencana Anggaran Biaya (RAB), mekanisme penyetoran dan penggunaan dana, hingga kesepakatan pengembalian dana kepada investor.
Kuasa hukum investor, Muhammad Nasir, sebelumnya mengungkap adanya dokumen RAB tertanggal 21 Mei 2021 yang disebut memuat proyeksi keuntungan bagi investor.
“Dalam dokumen tersebut, kapasitas produksi Stone Crusher mencapai 200 ton per jam. Dengan asumsi operasional delapan jam per hari, produksi diproyeksikan mencapai 1.600 ton per hari atau sekitar 41.600 ton per bulan,” ujar Nasir.
Ia menyebut RAB tersebut juga mencantumkan fee investor sebesar Rp50 ribu per ton.
“Berdasarkan perhitungan tersebut, proyeksi keuntungan investor disebut mencapai sekitar Rp2,08 miliar per bulan,” katanya.
Namun, seluruh dokumen, transaksi, dan keterangan para pihak masih menjadi bagian yang harus diverifikasi dan dibuktikan dalam proses penyidikan.
Persoalan Pengembalian Dana
Persoalan kemudian berkembang terkait pengembalian dana investasi. Pihak pelapor menyatakan sebelumnya telah terdapat kesepakatan mengenai pengembalian dana, namun hingga 2026 disebut belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
“Sudah ada kesepakatan mengenai pengembalian dana investasi, tetapi sampai saat ini pengembalian tersebut belum terealisasi,” demikian keterangan pihak pelapor.
Dalam proses penyidikan, penggunaan dan aliran dana investasi serta pelaksanaan kerja sama akan menjadi bagian yang perlu didalami penyidik berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka. Dengan demikian, IBS masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.
Selain laporan yang berkaitan dengan Siosanto Santoso, kuasa hukum juga menyebut terdapat investor lain, yakni Bambang Haryanto. Nilai investasi yang menjadi pokok dalam dua laporan polisi tersebut disebut secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian kerja sama, penggunaan dana, serta persoalan pengembalian investasi berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.






