LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM, –Pemerintah Desa Kawata bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Kawata, pada Jumat 30 Oktober 2026.
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Baharuddin, S.AN, Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua TP-PKK, para Kepala Dusun, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, serta unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah Desa dibuka secara resmi oleh Ketua BPD, Herman. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya Musdes sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa yang bersifat demokratis dan partisipatif.
Kepala Desa Baharuddin, S.AN, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa perubahan APBDesa Tahun 2026 ini dilakukan karena adanya penyesuaian pendapatan desa, baik dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun sumber pendapatan lain, serta adanya pergeseran dan penambahan program kegiatan prioritas yang mendesak.
“Perubahan APBDesa ini bukan untuk menambah anggaran secara sepihak, tetapi untuk menyesuaikan dengan kondisi riil dan kebutuhan mendesak masyarakat. Ada beberapa kegiatan yang perlu disesuaikan, ada SilPA tahun sebelumnya, dan ada program super prioritas sesuai arahan pemerintah pusat dan kabupaten,” jelas Kades.
Adapun poin-poin perubahan yang disepakati dalam Musdes tersebut antara lain:
1. Penyesuaian pagu pendapatan transfer.
2. Perubahan dan pergeseran anggaran pada bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
3. Penambahan kegiatan penanganan bencana, ketahanan pangan, dan BLT Desa (jika ada penyesuaian).
Pendamping Desa Kecamatan Wasuponda, dalam arahannya mengingatkan agar perubahan APBDesa tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, yaitu Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan Perbup Luwu Timur tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Semua perubahan harus transparan, akuntabel dan tertuang dalam berita acara. Pastikan setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pesannya.
Setelah melalui pembahasan dan diskusi, seluruh peserta musyawarah menyepakati dan menetapkan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Musdes dan ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat.
Dengan ditetapkannya perubahan APBDesa ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan di Desa [Nama Desa] pada sisa tahun anggaran 2026 dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.






