KOLAKA UTARA, SUARA TERKINI NEWS — Hampir lima tahun berlalu sejak sengketa tanah warisan mencuat pada 2021. Namun hingga kini, PT Citra Silika Mallawa perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertambangan nikel ini belum juga memberikan penjelasan kepada ahli waris mengenai dasar penguasaan lahan yang kini dikelola perusahaan.
Pada Sabtu, 12 Juli 2026, ahli waris kembali menyerahkan surat kedua berisi permohonan audiensi dan klarifikasi secara langsung ke kantor PT Citra Silika Mallawa. Langkah itu ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi yang dilakukan selama bertahun-tahun, menurut ahli waris, tidak pernah memperoleh tanggapan resmi.
Dalam pelepasan lahan tersebut,di duga bahwa adanya intervensi kuat dari pihak perusahaan dan dilakukan secara tertutup dan terburu-terburu. sehingga sampai hari ini ahli waris mempertanyakan dasar hukum perolehan tanah, identitas pihak yang melakukan pelepasan hak, dokumen transaksi yang digunakan, serta ada atau tidaknya persetujuan seluruh ahli waris sebab objek tersebut merupakan tanah warisan dan SKT asli pada saat itu masih ada di pejabat yang berwenang.Mereka menilai keterbukaan informasi menjadi syarat utama untuk mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung selama lima tahun.
”Kami sudah menunggu sejak 2021. Yang kami minta bukan sesuatu yang berlebihan, melainkan penjelasan dan kepastian hukum atas tanah warisan keluarga kami,” kata Nur Hannisa, salah seorang ahli waris.
Menurut ahli waris, mereka sejak awal memilih menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah. Namun, sikap diam perusahaan selama bertahun-tahun justru dinilai memperpanjang ketidakpastian dan menimbulkan pertanyaan mengenai proses perolehan lahan tersebut.
Apabila dalam waktu yang patut PT Citra Silika Mallawa tetap tidak memberikan tanggapan maupun membuka ruang audiensi, ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya.
Hingga berita ini ditulis, PT Citra Silika Mallawa belum memberikan tanggapan atas surat permohonan audiensi dan klarifikasi yang disampaikan ahli waris.
(Fahrul)






